"Mas, saya punya rental mobil tapi kurang kuat hukum?"
"Mas, sekalian kasih contoh buat surat perjanjiannya ya?"
"Mas, thanks ya!"
Sewaktu masa SMA saya disuruh membuat sebuah surat perjanjian seperti surat perjanjian sewa mobil. Surat Perjanjian tergolong dalam teks negosiasi pada materi bahasa indonesia. Surat perjanjian memang sangat dibutuhkan khususnya di masyarakat umum.
Tentunya, Surat perjanjian sewa mobil ini sudah mendapat revisi dari guru pembimbing sehingga terjamin kebenarannya. Berikut contoh surat perjanjian sewa mobil.
Pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2014 yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : MUKHAMMAD PAIJO BIN SLAMET
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Diponegoro Rt 04 Rw 01 Mancilan Mojoagung Jombang
Nomer KTP / SIM : 3517060602630001
Telepon : 085732326736
Dalam Hal ini bertindak atas
Nama perusahaan : PT. ADIGUNG ADIGUNA
Alamat : Jalan Buk Macan Rt 01 Rw 02 Kuncung Ngoro Jombang
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : FERDINAND ALFRED SINAGA
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Pasar Gudo Rt 03 Rw 01 Blimbing Gudo Jombang
Nomer KTP / SIM : 3517060408810003 Telepon : 085733037454
Dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA , dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa:
1. Jenis kendaraan : Mobil Penumpang
2. Merek / Type : New Avanza 1.3 G MT
3. Tahun pembuatan : 2012
4. Nomor Polisi : ...................
5. Nomor BPKB : I08615061
6. Nomor rangka : MHKM1BA3JCK033911
7. Nomor mesin : DK45265
8. Warna : Hitam
9. Kondisi barang : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa KENDARAAN antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1 MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
PASAL 2 HARGA SEWA
PASAL 3 KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
PASAL 4 PENYERAHAN KENDARAAN
PASAL 5 HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
PASAL 6 LARANGAN-LARANGAN
PASAL 7 KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
PASAL 8 PEMBATALAN
PASAL 9 PELANGGARAN DARI PIHAK PERTAMA
PASAL 10 LAIN-LAIN
PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 12 PENUTUP
Jombang, 06 / 03 / 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ __________________ ] [ __________________]
Jadi, dengan adanya informasi ini, semoga sobat lebih paham. Semoga infonya bermanfaat. Jika ada pertanyaan seputar artikel tersebut mohon didiskusikan di kolom komentar.
Terima Kasih
"Mas, sekalian kasih contoh buat surat perjanjiannya ya?"
"Mas, thanks ya!"
Sewaktu masa SMA saya disuruh membuat sebuah surat perjanjian seperti surat perjanjian sewa mobil. Surat Perjanjian tergolong dalam teks negosiasi pada materi bahasa indonesia. Surat perjanjian memang sangat dibutuhkan khususnya di masyarakat umum.
Tentunya, Surat perjanjian sewa mobil ini sudah mendapat revisi dari guru pembimbing sehingga terjamin kebenarannya. Berikut contoh surat perjanjian sewa mobil.
SURAT PERJANJIAN
SEWA MOBIL
_______________________________________________________________Pada hari Kamis, tanggal 6 Maret 2014 yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : MUKHAMMAD PAIJO BIN SLAMET
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Alamat : Jalan Diponegoro Rt 04 Rw 01 Mancilan Mojoagung Jombang
Nomer KTP / SIM : 3517060602630001
Telepon : 085732326736
Dalam Hal ini bertindak atas
Nama perusahaan : PT. ADIGUNG ADIGUNA
Alamat : Jalan Buk Macan Rt 01 Rw 02 Kuncung Ngoro Jombang
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : FERDINAND ALFRED SINAGA
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Pasar Gudo Rt 03 Rw 01 Blimbing Gudo Jombang
Nomer KTP / SIM : 3517060408810003 Telepon : 085733037454
Dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA , dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa:
1. Jenis kendaraan : Mobil Penumpang
2. Merek / Type : New Avanza 1.3 G MT
3. Tahun pembuatan : 2012
4. Nomor Polisi : ...................
5. Nomor BPKB : I08615061
6. Nomor rangka : MHKM1BA3JCK033911
7. Nomor mesin : DK45265
8. Warna : Hitam
9. Kondisi barang : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN .
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa-menyewa KENDARAAN antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
PASAL 1 MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA
- Ayat 1 Sewa-menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 1( Satu ) bulan, terhitung sejak tanggal (06 Maret 2014) dan berakhir pada tanggal (06 April 2014).
- Ayat 2 Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa-menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam Surat Perjanjian tersendiri.
PASAL 2 HARGA SEWA
- Ayat 1 Harga sewa atas KENDARAAN untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp 3.000.00,00 ( Tiga Juta Rupiah ) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Surat Perjanjian ini.
- Ayat 2 Surat Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang sewa KENDARAAN termaksud.
PASAL 3 KETENTUAN-KETENTUAN KHUSUS
- Ayat 1 Sebelum jangka waktu sewa-menyewa seperti yang tertulis pada pasal 1 ayat 1 Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak atau pun menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA ,kecuali terdapat kesepakatan di antara Kedua belah pihak.
- Ayat 2 PIHAK PERTAMA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa tambahan lagi dari PIHAK KEDUA dengan alasan atau dalih apa pun juga.
PASAL 4 PENYERAHAN KENDARAAN
- PIHAK PERTAMA menyerahkan KENDARAAN kepada PIHAK KEDUA setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari KENDARAAN yang dimaksud.
- Ayat 1 PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk menggunakan KENDARAAN yang disewanya dengan Perjanjian ini.
- Ayat 2 Mengingat KENDARAAN telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, karenanya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi KENDARAAN tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
- Ayat 3 Apabila perjanjian sewa-menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali KENDARAAN tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap seperti ketika PIHAK KEDUA menerimanya dari PIHAK PERTAMA .
PASAL 6 LARANGAN-LARANGAN
- Ayat 1 Status kepemilikan KENDARAAN tersebut di atas sepenuhnya ada di tangan PIHAK PERTAMA hingga PIHAK KEDUA dilarang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya, seperti: 1. Menjual 2. Menggadaikan 3. Memindahtangankan atau melakukan perbuatan-perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya.
- Ayat 2 Pelanggaran PIHAK KEDUA atas ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
PASAL 7 KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
- Ayat 1 Apabila terjadi kerusakan pada KENDARAAN , PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
- Ayat 2 PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti spare part KENDARAAN yang rusak akibat pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dapat digunakan lagi dengan spare part yang sama.
- Ayat 3 PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada KENDARAAN yang diakibatkan oleh force majeure . Yang dimaksud dengan Force majeure adalah: 1.Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin Topan serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extern yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini. 2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
- Ayat 4 Apabila terjadi kehilangan karena kelalaian PIHAK KEDUA sendiri, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti dengan KENDARAAN sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi sesuai atau sebanding dengan KENDARAAN yang disewanya.
PASAL 8 PEMBATALAN
- Ayat 1 Apabila PIHAK KEDUA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
- Ayat 2 PIHAK PERTAMA diharuskan memberitahukan pembatalan tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali KENDARAAN yang disewanya selambat-lambatnya 1 ( Satu ) hari setelah perjanjian ini dibatalkan.
- Ayat 3 PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil KENDARAAN milik PIHAK PERTAMA , baik yang berada di tempat PIHAK KEDUA atau di tempat pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
- Ayat 4 PIHAK PERTAMA berhak meminta bantuan pihak berwajib untuk menarik kembali KENDARAAN tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
- Ayat 5 PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan kerugian dari PIHAK KEDUA atas pembatalan Perjanjian ini.
PASAL 9 PELANGGARAN DARI PIHAK PERTAMA
- Ayat 1 Apabila PIHAK PERTAMA melakukan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib memberikan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
- Ayat 2 Besarnya ganti rugi sesuai Pasal 2 Ayat 1 yang ditetapkan oleh [( PIHAK PERTAMA ), sebesar ( Tiga Juta Rupiah )].
PASAL 10 LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh Kedua belah pihak.
PASAL 11 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk memilih tempat tinggal yang umum dan tetap di ( —— Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri —— ).
PASAL 12 PENUTUP
- Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materei secukupnya yang berkekuatan hukum yang sama yang masing-masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.
Jombang, 06 / 03 / 2014
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
[ __________________ ] [ __________________]
Jadi, dengan adanya informasi ini, semoga sobat lebih paham. Semoga infonya bermanfaat. Jika ada pertanyaan seputar artikel tersebut mohon didiskusikan di kolom komentar.
Terima Kasih
Tag :
Bahasa Indonesia
0 Komentar untuk "Pengertian, Struktur, dan Contoh Surat Perjanjian Sewa Mobil (Teks Negosiasi)"
- Pesan Berdasarkan Topik
- Pesan Tidak Mengandung SARA dan Pornografi